PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA di KEK dan KPBPB telah memenuhi persyaratan, pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
