PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk wilayah perairan telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
