PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 9
BAB 4 — SUMPAH/JANJI PNS
Menteri memberikan kuasa atas nama Sekretaris Jenderal kepada: a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk pengambilan sumpah/janji PNS di unit Sekretariat Jenderal; dan
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk pengambilan sumpah/janji PNS di unit kerja masing-masing.
