PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 10
BAB 5 — KENAIKAN PANGKAT
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang Kenaikan Pangkat PNS golongan IV/a di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang Kenaikan Pangkat PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.
