PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 11
BAB 5 — KENAIKAN PANGKAT
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani usulan Kenaikan Pangkat PNS golongan IV/c ke atas di Kementerian; b. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan Kenaikan Pangkat PNS golongan I sampai dengan golongan IV/a di Kementerian.
