PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 73
BAB 22 — PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani pemberian izin untuk mengikuti pendidikan formal sampai dengan program strata satu (S1) bagi PNS di Kementerian.
