PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 74
BAB 23 — PERUBAHAN KEPUTUSAN
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani perubahan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani perubahan keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; dan c. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani perubahan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
