PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 72
BAB 22 — PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani pemberian Tugas Belajar program strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3) bagi PNS di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani pemberian Izin Belajar program strata dua (S2) dan strata tiga (S3) bagi PNS di Kementerian.
