PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 71
BAB 21 — PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI DAN ANTAR UNIT KERJA
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang pemindahan PNS golongan I dan II antar unit di Kementerian.
