PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 70
BAB 21 — PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI DAN ANTAR UNIT KERJA
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pemindahan PNS golongan III dan IV antar unit di Kementerian.
