PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 69
BAB 21 — PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI DAN ANTAR UNIT KERJA
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan pemindahan, mempekerjakan, dipekerjakan, dan diperbantukan bagi PNS dari Kementerian ke instansi lain atau sebaliknya.
