PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 67
BAB 21 — PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI DAN ANTAR UNIT KERJA
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pemindahan, mempekerjakan, dipekerjakan, memperbantukan, dan diperbantukan bagi PNS dari Kementerian ke instansi lain atau sebaliknya.
