PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 66
BAB 20 — PEMULIHAN NAMA BAIK
Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat pernyataan pemulihan nama baik bagi PNS di Kementerian yang telah diyakini kebenarannya tidak terbukti melakukan pelanggaran atau kejahatan yang pernah disangkakan kepadanya.
