PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 64
BAB 18 — KARTU PEGAWAI, KARTU ISTERI/KARTU SUAMI, DAN TABUNGAN ASURANSI PENSIUN
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Kartu Suami, dan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) bagi PNS di Kementerian.
