PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 63
BAB 17 — PENETAPAN PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat perintah tentang penetapan PNS sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tk. I, kepemimpinan Tk. IV, prajabatan, teknis dan fungsional di Kementerian.
