PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 60
BAB 15 — CUTI
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani permohonan cuti ke luar negeri bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan PNS golongan IV/b ke atas yang menduduki jabatan fungsional tertentu serta PNS golongan IV/b ke atas yang tidak menduduki jabatan di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani permohonan cuti ke luar negeri bagi pejabat pengawas dan PNS golongan IV/a ke bawah yang menduduki jabatan fungsional tertentu serta PNS golongan IV/a ke bawah yang tidak menduduki jabatan di Kementerian.
