PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 61
BAB 16 — PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat perintah tugas untuk perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan PNS fungsional golongan IV/c ke atas di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat perintah tugas untuk perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat administrator, pengawas dan PNS fungsional sampai dengan golongan IV/b di Kementerian.
