Pasal 59
BAB 15 — CUTI
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani:
- pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di unit Sekretariat Jenderal;
- pemberian cuti besar dan cuti alasan penting bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, dan PNS golongan IV/c ke atas yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- pemberian cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, PNS golongan IV/c keatas yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- usulan pertimbangan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS golongan IV/c ke atas; dan 5) keputusan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS golongan IV/c ke atas. b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani:
- pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit bagi pejabat administrator, pengawas dan PNS golongan II, golongan III sampai dengan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di unit Sekretariat Jenderal;
- pemberian cuti besar dan cuti alasan penting kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat administrator, pengawas dan PNS golongan II,
golongan III sampai dengan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di Kementerian; 3) pemberian cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat administrator dan pengawas, PNS golongan II, golongan III sampai dengan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di Kementerian; 4) usulan pertimbangan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS sampai dengan golongan IV/b; dan 5) keputusan cuti dan Pengaktifan kembali cuti di luar tanggungan negara bagi PNS sampai dengan golongan IV/b. c. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat administrator, PNS golongan IV/a dan golongan IV/b yang menduduki jabatan fungsional di unit kerja masing-masing; d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan Penelitian Pengembangan dan Informasi untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi pejabat pengawas dan PNS fungsional umum golongan III di unit kerja masing- masing; e. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi PNS fungsional umum sampai dengan golongan III di unit Sekretariat Jenderal; f. Kepala Bagian yang membidangi fungsi kepegawaian Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi PNS fungsional
umum sampai dengan golongan II di unit kerja masing- masing; dan g. Kepala UPT yang di wilayahnya terdapat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, untuk menandatangani pemberian cuti tahunan, cuti bersalin, dan cuti sakit kurang dari 14 (empat belas) hari bagi PNS.
