Pasal 58
BAB 14 — PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani:
pemberian atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan III yang akan beristeri lebih dari satu di Kementerian; dan 2) pemberian atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan II dan golongan III yang menjadi penggugat di Kementerian. b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani:
pemberian atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan I dan golongan II yang akan beristeri lebih dari satu di Kementerian;
pemberian atau penolakan permohonan surat izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I yang menjadi penggugat di Kementerian; dan
pemberian atau penolakan permohonan surat izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I yang menjadi tergugat di Kementerian.
