PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 57
BAB 14 — PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani pemberian atau penolakan permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan II dan golongan III yang menjadi tergugat di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani pemberian atau penolakan permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II yang menjadi tergugat di Kementerian.
