PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 56
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Umum a.n Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
