PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 55
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. Paragraf Kedua puluh empat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
