PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 53
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk menandatangani keputusan penetapan angka kredit bagi Auditor jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan jenjang madya golongan IV/a.
Paragraf Kedua puluh dua Perancang Peraturan Perundang-undangan
