PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 52
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Arsiparis jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang peyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d, dan jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c. Paragraf Keduapuluh satu Auditor
