PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 51
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penerjemah jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/c. Paragraf Kedua puluh Arsiparis
