PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 50
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pustakawan jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan
III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d. Paragraf Kesembilan belas Penerjemah
