PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 41
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Dokter dan Dokter Gigi jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
