PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 42
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Dokter dan Dokter Gigi jenjang pertama golongan III/b sampai dengan jenjang muda golongan III/d. Paragraf Kesebelas Perawat
