PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 32
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Instruktur jenjang pelaksana golongan II/b sampai dengan golongan II/d, jenjang pelaksana lanjutan golongan III/a sampai dengan golongan III/b, jenjang penyelia golongan III/c sampai dengan golongan III/d, jenjang pertama golongan III/a sampai dengan golongan III/b, dan jenjang muda golongan III/c sampai dengan golongan III/d.
