PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 33
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Instruktur jenjang madya golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c; Paragraf Keempat Pengantar Kerja
