PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 31
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan b. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Mediator Hubungan Industrial jenjang pertama golongan III/a sampai dengan madya golongan IV/a. Paragraf Ketiga Instruktur
