PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 30
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi
Pengawas Ketenagakerjaan jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang madya golongan IV/a. Paragraf Kedua Mediator Hubungan Industrial
