PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 29
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana lanjutan dan jenjang pertama.
