Pasal 28
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan
fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu penyelia dan jenjang muda; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan pertama, pengangkatan, alih jabatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional tertentu, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, kenaikan jabatan, pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana pemula sampai dengan jenjang penyelia dan jenjang pertama.
