PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 27
BAB 12 — PENYESUAIAN MASA KERJA
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan dan keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.
