PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 26
BAB 12 — PENYESUAIAN MASA KERJA
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani usulan dan keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan IV di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan dan keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan III di Kementerian.
