PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 20
BAB 10 — MASA PERSIAPAN PENSIUN
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang masa persiapan pensiun bagi PNS golongan IV/a di Kementerian; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan tentang masa persiapan pensiun bagi PNS golongan I dan golongan II di Kementerian.
