PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 21
BAB 10 — MASA PERSIAPAN PENSIUN
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan masa persiapan pensiun bagi PNS golongan IV/b; dan b. Kepala Biro Organisasi Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan masa persiapan pensiun bagi PNS golongan III di Kementerian.
