PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 19
BAB 9 — KENAIKAN GAJI BERKALA
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat fungsional umum golongan I sampai dengan golongan III di unit Sekretariat Jenderal; dan b. Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat fungsional umum golongan I sampai dengan golongan III di unit kerja masing-masing.
