Pasal 18
BAB 9 — KENAIKAN GAJI BERKALA
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi madya di kementerian, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan utama di unit Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan utama di unit kerja masing-masing; c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrator, pengawas, fungsional umum golongan IV, dan pejabat fungsional tertentu selain jenjang madya dan jenjang utama di unit Sekretariat Jenderal; d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrator, pengawas, fungsional umum golongan IV, dan pejabat fungsional tertentu selain jenjang madya dan jenjang utama di unit kerja masing-masing; dan
e. Kepala UPT untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan fungsional di unit kerja masing-masing.
