PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 17
BAB 8 — SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN, MENDUDUKI JABATAN DAN MELAKSANAKAN TUGAS
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi kepegawaian atas nama Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat menduduki jabatan dan melaksanakan tugas bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana pemula sampai dengan jenjang penyelia di unit kerja masing-masing.
