Pasal 16
BAB 8 — SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN, MENDUDUKI JABATAN DAN MELAKSANAKAN TUGAS
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di kementerian serta pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan jenjang utama di unit Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional tertentu jenjang madya dan jenjang utama di unit kerja masing-masing; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, pernyataan menduduki jabatan dan pernyataan melaksanakan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas serta pejabat fungsional tertentu jenjang muda dan jenjang pertama di unit kerja masing-masing; d. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas serta pejabat fungsional tertentu jenjang muda dan jenjang pertama di unit Sekretariat Jenderal; dan e. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat menduduki jabatan dan melaksanakan tugas bagi pejabat fungsional tertentu jenjang pelaksana pemula sampai dengan jenjang penyelia di unit Sekretariat Jenderal.
