Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN/ATAU PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan pengawas di Kementerian; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian; dan c. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
