PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 69
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
(1) Persyaratan pengajuan permohonan visa, meliputi: a. Rekomendasi visa; b. Memenuhi dan/atau melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan melalui perwakilannya di INDONESIA. (2) Proses pengajuan permohonan visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PAKLN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada negara yang akan dituju. (3) Jangka waktu proses pengurusan pengajuan visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing negara.
