PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 68
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
(1) Izin keberangkatan ke luar negeri/exit permit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri kepada pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan masa berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri selama 2 (dua) bulan untuk satu kali perjalanan. (2) Permohonan izin keberangkatan ke luar negeri/exit permit diajukan oleh PAKLN kepada Direktorat Konsuler u.p. Kasubdit Visa, Kementerian Luar Negeri dengan melampirkan surat penugasan ke luar negeri dan paspor dinas atau paspor diplomatik yang masih berlaku
