PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah; b. tata cara pembagian tanah; c. pemberian surat keterangan pembagian tanah; dan d. tata cara pengurusan sertipikat hak milik.
