PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGUKURAN DAN PEMASANGAN TANDA BATAS BIDANG TANAH
(1) Bidang tanah yang akan dibagikan dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah oleh SKPD kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat. (2) Dalam melaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD kabupaten/kota dapat menunjuk surveyor berlisensi atau lembaga profesi di bidang pengukuran dan pemetaan.
