PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengurusan hak atas tanah transmigran. (2) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan asas dekosentrasi dan tugas pembantuan. (3) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialksanakan pada tanah HPL.
