PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM DAN PESERTA PELATIHAN
(1) Program pelatihan calon transmigran disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan. (2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada: a. kerja sama pelaksanaan transmigrasi antarpemerintah daerah pengirim dengan pemerintah daerah penerima transmigran; b. dokumen rencana pembangunan kawasan transmigrasi; dan c. kualitas/potensi/kompetensi terkini calon transmigran.
