Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Evaluasi terhadap pelatihan bagi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi dilakukan selama penyelenggaraan pelatihan dan pascapelatihan. (2) Evaluasi selama penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap masukan (input), proses, dan luaran (output) pelatihan. (3) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap penerapan hasil pelatihan (outcome) di tempat kerja. (4) Peserta pelatihan yang dinyatakan berhasil menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan. (5) Peserta pelatihan yang memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengikuti uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi dari lembaga otoritas sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
